- 10 -
Pasal 29
(1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menggunakan jasa
asuransi Siber untuk mempertanggungkan risiko kerugian akibat Insiden
Siber atau Serangan Siber.
(2) Jasa asuransi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh pelaku usaha perasuransian Indonesia.
Pasal 30
(1) Pelaku usaha jasa asuransi Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
ayat (2) wajib memiliki sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang
Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi:
a. penilai risiko (underwriter) Siber; dan
b. penilai kerugian Siber.
(3) Sumber daya manusia yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh BSSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN.
BAB V
PELAYANAN KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
Bagian Kesatu
Pusat Operasi Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 31
(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan Keamanan dan Ketahanan Siber,
setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib membentuk
pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber.
(2) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib terkoneksi dengan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan
Siber nasional.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Pusat
operasi Keamanan dan Ketahanan Siber yang diselenggarakan oleh pelaku
usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(4) Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh BSSN.
Pasal 32
Pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) memberikan layanan yang terdiri atas:
a. pengoperasian narahubung atau pusat kontak untuk pelaporan dugaan
tentang akan atau telah terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber;
b. pemrosesan laporan dugaan Insiden Siber atau Serangan Siber untuk
ditindaklanjuti; dan
c. pemberian informasi mengenai status perkembangan dari laporan dugaan
terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber kepada pelapor.
Pasal 33
Ketentuan teknis mengenai prosedur operasional pusat operasi Keamanan dan
Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur
dalam Peraturan BSSN.