- 15 -
Pasal 49
Dalam rangka melaksanakan Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,
BSSN melakukan kegiatan:
a. tata kelola terhadap pemanfaatan algoritma kriptografi;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik pada infrastruktur Siber nasional;
c. pelindungan jaringan Siber intra penyelenggara Keamanan dan Ketahanan
Siber;
d. pengauditan pelaksanaan standar keamanan;
e. perencanaan kebutuhan peralatan persandian negara;
f. pemeliharaan peralatan persandian negara;
g. pengelolaan kunci sistem sandi yang digunakan untuk persandian negara;
h. pelindungan keamanan gelombang frekuensi atau sinyal;
i. kontra penginderaan;
j. pengelolaan hibah; dan
k. pembinaan komunitas Keamanan dan Ketahanan Siber.
Pasal 50
Dalam rangka melaksanakan Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan:
a. pengelolaan sentra informasi untuk penanggulangan Ancaman Siber;
b. pengonsolidasian upaya untuk penanggulangan Ancaman Siber; dan
c. pengonsolidasian
aneka
upaya
penanggulangan
untuk
menjaga
keberlanjutan operasional dari infrastruktur Siber nasional.
Pasal 51
Dalam rangka melaksanakan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, BSSN melakukan kegiatan:
a. penyebarluasan informasi untuk meningkatkan kesadaran Keamanan dan
Ketahanan Siber;
b. pelaksanaan investigasi untuk mengupayakan pemulihan terhadap
kerugian atau kehilangan yang terjadi pada Infrastruktur Siber Nasional;
dan
c. pelaksanaan tindak lanjut hasil investigasi melalui upaya administratif
dan/atau upaya pemulihan kerugian lain sesuatu dengan perundangundangan.
Pasal 52
Dalam rangka melaksanakan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, BSSN melakukan kegiatan:
a. tata kelola terhadap data dan informasi terkait cara terjadinya Insiden Siber
atau Serangan Siber yang telah terjadi di seluruh dunia;
b. tata kelola terhadap data dan informasi terkait dampak dari Insiden Siber
atau Serangan Siber yang telah terjadi di seluruh dunia; dan
c. penelaahan terhadap data dan informasi terkait Insiden Siber atau
Serangan Siber untuk merumuskan strategi dan taktik terbaik dalam
merespon berbagai perkembangan Ancaman Siber yang ditujukan kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 53
Dalam rangka melaksanakan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan:
a. perizinan penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber;