- 15 - Pasal 49 Dalam rangka melaksanakan Proteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan: a. tata kelola terhadap pemanfaatan algoritma kriptografi; b. penerbitan Sertifikat Elektronik pada infrastruktur Siber nasional; c. pelindungan jaringan Siber intra penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber; d. pengauditan pelaksanaan standar keamanan; e. perencanaan kebutuhan peralatan persandian negara; f. pemeliharaan peralatan persandian negara; g. pengelolaan kunci sistem sandi yang digunakan untuk persandian negara; h. pelindungan keamanan gelombang frekuensi atau sinyal; i. kontra penginderaan; j. pengelolaan hibah; dan k. pembinaan komunitas Keamanan dan Ketahanan Siber. Pasal 50 Dalam rangka melaksanakan Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan: a. pengelolaan sentra informasi untuk penanggulangan Ancaman Siber; b. pengonsolidasian upaya untuk penanggulangan Ancaman Siber; dan c. pengonsolidasian aneka upaya penanggulangan untuk menjaga keberlanjutan operasional dari infrastruktur Siber nasional. Pasal 51 Dalam rangka melaksanakan Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan: a. penyebarluasan informasi untuk meningkatkan kesadaran Keamanan dan Ketahanan Siber; b. pelaksanaan investigasi untuk mengupayakan pemulihan terhadap kerugian atau kehilangan yang terjadi pada Infrastruktur Siber Nasional; dan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil investigasi melalui upaya administratif dan/atau upaya pemulihan kerugian lain sesuatu dengan perundangundangan. Pasal 52 Dalam rangka melaksanakan Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan: a. tata kelola terhadap data dan informasi terkait cara terjadinya Insiden Siber atau Serangan Siber yang telah terjadi di seluruh dunia; b. tata kelola terhadap data dan informasi terkait dampak dari Insiden Siber atau Serangan Siber yang telah terjadi di seluruh dunia; dan c. penelaahan terhadap data dan informasi terkait Insiden Siber atau Serangan Siber untuk merumuskan strategi dan taktik terbaik dalam merespon berbagai perkembangan Ancaman Siber yang ditujukan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 53 Dalam rangka melaksanakan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melakukan kegiatan: a. perizinan penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber;

Select target paragraph3