- 17 - a. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma kriptografi untuk pembuatan tanda tangan elektronik dan pengautentikasian identitas Orang; b. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma kriptografi untuk pembuatan tanda tangan elektronik dan pengautentikasian komputer atau sistem elektronik; c. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma kriptografi untuk pembuatan tanda tangan elektronik dan pengautentikasian jaringan komputer atau jaringan siber; dan d. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma kriptografi untuk pembuatan tanda tangan elektronik dan pengautentikasian data atau dokumen elektronik. (3) Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada pihak di luar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik apabila terdapat permintaan. (4) Susunan organisasi dan tata laksana layanan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN. Pasal 60 Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi BSSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 61 (1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam keadaan perang dilakukan di bawah kendali langsung Presiden. (2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan perang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. BAB IX PENDANAAN DAN PENGADAAN Pasal 62 (1) Pendanaan untuk penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional; d. hibah; dan/atau e. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. uang; b. barang; c. fasilitas; d. peralatan; dan/atau e. jasa. Pasal 63 (1) Hibah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a dimasukkan dalam dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional dan dikelola oleh BSSN. (2) Hasil pengelolaan dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:

Select target paragraph3