-6-
(1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan
mitigasi risiko Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber
yang menjadi tanggungjawabnya.
(2) Mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan
cara:
a. membuat salinan dari tiap perangkat lunak yang diperlukan untuk
mengoperasikan sistem elektronik;
b. membuat salinan secara berkelanjutan terhadap data pada sistem
elektronik untuk digunakan sebagai cadangan;
c. menyimpan salinan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
pada sistem elektronik yang berbeda dengan sumber salinan;
d. mengoperasikan pusat operasi Keamanan dan Ketahanan Siber;
e. mengelola
akses
dalam
Perimeter
Keamanan
yang
menjadi
tanggungjawabnya;
f. mengubah secara berkala kode akses ke sistem elektronik;
g. membuat prosedur operasional secara baku tentang mitigasi risiko
terhadap Ancaman Siber, serta mensimulasikan prosedur tersebut
secara berkala ke sumber daya manusia di lingkup internal organisasi;
dan
h. melakukan berbagai upaya mitigasi risiko lainnya sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Pasal 13
(1) Mitigasi risiko Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan sesuai dengan standar khusus yang ditetapkan oleh BSSN.
(2) BSSN melaksanakan tata kelola dan asesmen terhadap kesesuaian
pelaksanaan mitigasi risiko Ancamana Siber sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
Bagian Ketiga
Respon Ancaman Siber
Pasal 14
(1) Setiap penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib melaksanakan
respon Ancaman Siber untuk melindungi Objek Pengamanan Siber yang
menjadi tanggungjawabnya.
(2) Respon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. memeriksa keutuhan, ketersediaan, dan fungsionalitas dari Objek
Pengamanan Siber yang menjadi tanggungjawabnya pada saat Insiden
Siber atau Serangan Siber diketahui;
b. mencatat dan memberitahukan setiap Insiden Siber atau Serangan Siber
yang terjadi pada Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggung
jawabnya kepada BSSN;
c. melakukan penganalisisan terhadap tingkat kebahayaan dari Insiden
Siber atau Serangan Siber yang terjadi pada Objek Pengamanan Siber
yang menjadi tanggungjawabnya;
d. melakukan penghapusan perangkat lunak berbahaya dari sistem
elektroniknya;
e. menghentikan penggunaan sistem elektronik yang telah terinfeksi
Ancaman Siber untuk sementara waktu;
f. melakukan pemutusan hubungan koneksi data dari sistem elektronik ke
sistem elektronik lain yang diduga menjadi sumber Ancaman Siber;
g. melaksanakan upaya yang disarankan oleh BSSN agar Insiden Siber
atau Serangan Siber yang telah terjadi pada Objek Pengamanan Siber
yang menjadi tanggungjawabnya, agar tidak meluas atau berbahaya;