-7-
h. melakukan pemberitahuan kepada pengguna sistem elektronik atau
pelanggan mengenai respon Ancaman Siber yang telah dilakukan untuk
melindungi Objek Pengamanan Siber yang menjadi tanggung jawabnya;
dan/atau
i. melakukan cara lain dalam respon Ancaman Siber sesuai dengan
Undang-Undang ini.
Pasal 15
(1) Tingkat kebahayaan Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. tidak berbahaya;
b. rendah;
c. sedang; dan
d. tinggi.
(2) Ketentuan mengenai kriteria masing-masing tingkat kebahayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 16
(1) Pelaksanaan respon Ancaman Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
dan Pasal 15 wajib mengacu pada standar khusus yang ditetapkan oleh
BSSN.
(2) BSSN melaksanakan tata kelola dan asesmen terhadap kesesuaian
pelaksanaan respon Ancaman Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat
Perangkat Siber
Pasal 17
(1) Perangkat Siber yang digunakan untuk penyelenggaraan Keamanan dan
Ketahanan Siber pada infrastruktur Siber nasional wajib memiliki sertifikat
produk.
(2) Sertifikat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh
BSSN.
(3) Ketentuan mengenai sertifikat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan BSSN.
Bagian Kelima
Penyedia Jasa di Bidang Keamanan dan Ketahanan Siber
Pasal 18
(1) Penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b wajib memiliki izin.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. pengelolaan sistem Keamanan dan Ketahanan Siber;
b. pengujian penetrasi keamanan akses sistem elektronik; dan
c. pembuatan algoritma kriptografi.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh BSSN.
(4) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan BSSN.
Bagian Keenam
Kompetensi Sumber Daya Manusia
Pasal 19