-8- (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber wajib memanfaatkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar khusus yang ditetapkan oleh BSSN. Pasal 20 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber dapat menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pendidikan atau pelatihan untuk memenuhi standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki akreditasi yang diberikan oleh BSSN. Pasal 21 (1) Untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalitas sumber daya manusia, Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang berasal dari masyarakat dapat berhimpun dan membentuk organisasi profesi di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penerbitan sertifikat kompetensi profesional kepada sumber daya manusia yang telah memenuhi standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (3) Penerbitan sertifikat kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh organisasi profesi yang telah memiliki akreditasi sebagai lembaga sertifikasi profesi. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BSSN berdasarkan rekomendasi dari institusi pembina profesi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketujuh Penegakan Tata Kelola Pasal 22 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak memenuhi standar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (2) dikenakan sanksi adminstrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran; b. penolakan permohonan izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber; c. pembekuan sementara izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber; d. pencabutan permanen izin akses Keamanan dan Ketahanan Siber; e. pembekuan sementara izin penyedia jasa; f. pencabutan permanen izin penyedia jasa; g. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik; h. penghentian atau pemblokiran permanen operasional sistem elektronik; dan/atau i. pengenaan denda administratif. Pasal 23 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber yang tidak menggunakan perangkat Siber tersertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dikenakan sanksi adminstrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran; b. pembekuan atau pemblokiran sementara operasional sistem elektronik;

Select target paragraph3