- 40 Pasal 76A
Setiap orang dilarang:
a.
memperlakukan Anak secara diskriminatif
yang
mengakibatkan
Anak
mengalami
kerugian, baik materiil maupun moril sehingga
menghambat fungsi sosialnya; atau
b.
memperlakukan Anak Penyandang Disabilitas
secara diskriminatif.
Pasal 76B
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam
situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 76C
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan,
melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta
melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan
ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan
muslihat, melakukan serangkaian kebohongan,
membujuk
Anak
untuk
melakukan
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
atau
tipu
atau
atau
Pasal 76F . . .
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents