- 33 Pasal 71C Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 71B diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 71D (1) Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. 52. Di antara BAB IX dan BAB X disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IXA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA PENDANAAN 53. Di antara Pasal 71D dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71E (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan dana penyelenggaraan Perlindungan Anak. (2) Pendanaan . . .

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents