PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2.
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan
yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang
bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas
internasional dengan motif ideologi, politik, atau
gangguan keamanan.
\).
Kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan
kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan
sarana secara melawan hukum dan menimbulkan
bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang,
termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak
berdaya.
4. Ancaman Kekerasan adalah setiap perbuatan secara
melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar,
simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan maupun
tanpa menggunakan sarana dalam bentuk
elektronik atau nonelektronik yang dapat
menimbulkan rasa takut terhadap orang atau
masyarakat secara luas atau mengekang kebebasan
hakiki seseorang atau masyarakat.
5. Bahan Peledak adalah semua bahan yang dapat
meledak, semua jenis mesiu, bom, bom pembakar,
ranjau, granat tangan, atau semua Bahan Peledak
dari bahan kimia atau bahan lain
yang
dipergunakan untuk menimbulkan ledakan.
6. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau
benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud.
7. Objek