q,D PRESIDEN REPUBLIK IN DO N ESIA -57. Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat, lokasi, bangunan, atau instalasi yang: a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa; b. merupakan sumber pendapatan negara yang mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau c. 8. menyangkut pertahanan dan keamanan yang sangat tinggi. Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan 9. untuk kepentingan masyarakat secara umum. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi. 1O. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. 11. Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme. 12. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah Republik Indonesia dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 13. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya. 14. Organisasi Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi organisasi Bangsa-Bangsa, Perserikatan internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa. 2. Ketentuan

Select target paragraph3