- 11 Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 28
Ormas berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia
yang ditentukan dalam AD.
Bagian Ketiga
Kepengurusan
Pasal 29
(1) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara
musyawarah dan mufakat.
(2) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain;
b. 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan
c. 1 (satu) orang bendahara atau sebutan lain.
(3) Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertugas dan bertanggung jawab
atas pengelolaan Ormas.
Pasal 30
(1) Struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan
kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal
lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan diatur dalam
AD dan/atau ART.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kepengurusan, susunan
kepengurusan
yang
baru
diberitahukan
kepada
kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
dalam
jangka
waktu
paling
lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
kepengurusan.
Pasal 31 . . .