SALINAN
*.
t,'*"Sf;
u J.Tnt
^
"
r., o
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBUK INDONESIA,
Menimbang :
a.
bahwa negErra berkewajiban melindungi kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi
kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela
dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas
dari latar belakang etnis, agama, dan kebangsaan
pelakunya;
bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan mendesak untuk segera
dilafnrkan perubahan karena belum mengatur secara
komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga terjadi
kekosongan hukum dalam hal penerapan sanksi yang
efektif;
bahwa terdapat organisasi kemasyarakatan tertentu yang
dalam kegiatannya tidak sejalan dengan asas organisasi
kemasyarakatan sesuai dengan anggaran dasar organisasi
kemasyarakatan yang telah terdaftar dan telah disahkan
Pemerintah, dan bahkan secara faktual terbukti ada asas
organisasi kemasyarakatan dan kegiatannya yang
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Organisasi Kemasyarakatan belum menganut asas
cantrarius actus sehingga tidak efektif untuk menerapkan
sanksi terhadap organisasi kemasyarakatan yang
menganut, mengembangkan, serta menyebarkan a,iaran
atau paham yang bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
f. bahwa . .
.