- 23 BAB XV
PENYELESAIAN SENGKETA ORGANISASI
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi sengketa internal Ormas, Ormas
berwenang menyelesaikan sengketa melalui mekanisme yang
diatur dalam AD dan ART.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, pemerintah dapat memfasilitasi
mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mediasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 58
(1) Dalam hal mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (2) tidak tercapai, penyelesaian sengketa Ormas dapat
ditempuh melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri hanya dapat diajukan
upaya hukum kasasi.
(3) Sengketa Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling
lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan perkara dicatat di pengadilan negeri.
(4) Dalam hal putusan pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diajukan upaya hukum kasasi,
Mahkamah Agung wajib memutus dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 59
(1) Ormas dilarang:
a. menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan
bendera atau lambang negara Republik Indonesia
menjadi bendera atau lambang Ormas;
b. menggunakan . . .