-4Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “mewujudkan tujuan negara” adalah
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu “melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
untuk
memajukan
kesejahteraan
umum,
mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan
sosial”.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15 . . .