PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-3*antd tle declarationintrodues tle
notbn of regional valaes as potentially in
opposition to futman figlxs. ne'diuerse and rich aifufies and traditions'of
Asia need. to be better reagnised. '[Qonfrontation and tle imposition of
inampatible ualues' are to be auoided. Tltough funilrcrsal in nature', lwman
righls must, as tle stbstane of tle dedamtion went on to sag, 'be @nsidercd
in the antert of a dynamic and, euolvittg proess of intemational nDt-rn-setting,
bearhg in mind tle sQniftmne of national and regional particulaities and
uariaus historical, anlfiral and religious backgroun d"s".
Berdasarkan Deklarasi HAM ASEAN di Bangkok tersebut menegaskan
bahwa Deklarasi HAM Universal dalam konteks ASEAN harus
mempertimbangfuan kekhususan yang bersifat regional dan nasional dan
berbagai latar belakang sejarah, budaya, dan agama, sehingga penafsiran
Deklarasi HAM Universal tidak seharusnya ditafsirkan dan diwujudkan
secara bertentangan dengan ketiga latar belakang dimaksud.
Perkembangan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana
diuraikan, baik dari aspek nasional, regional, nraupun internasional telah
membedakan perlindungan hak asasi manusia dalam keadaan noflnal
(damai) dan dalam keadaan darurat (emergenql. Di dalam hukum nasional,
Pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan beberapa Undang-Undang lain terkait
perlindungan hak asasi manusia serta Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, yang merupakan keadaan yang
mengecualikan perlindungan hak asasi manusia. Pengecualian tersebut
secara konstihrsional dilandaskan pada Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi
sebagai berikut:
"Dalam hal ihual lcegentingan gang memalesa, Presiden berluk menetaplcan
perahfian Wn erintah sebagai pengganti und.ang-undang".
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 138/PUU-UI/2009, dljelaskan 3 (tiga) persyaratan keadaan yang
harus dipenuhi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, yalni sebagai
berikut:
1. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan
masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang;
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi
kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak mernadai;
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat
undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu
yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu
kepastian untuk diselesaikan.
Ketiga . .
.