PRESIOEN
REPU
BLIK INDONESIA
-5Maksud dan tujuan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang
ini adalah untuk membedakan dan sekaligus melindungi Ormas yang
mematuhi dan konsisten dengan asas dan tujuan Ormis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan Ormas y€rng asas dan kegiatannya nyata-nyata bertentangan
dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tetah
memisahkan kedua golongan Ormas tersebut dan disertai dengan jenis
sanksi dan penerapannya yang bersifat luar biasa.
II.PASAL DEMI PASAL
Pasal I
AnCka
I
Pasal
1
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tanpa izin" adalah tanpa izin
dari pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera
negara, lembaga/badan internasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat(2)...