PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -6(2) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan terhrlis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. menyelenggarakan urusan pemerintahan (3) di Dalam hal Ormas tidak memahrhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 7. Ketentuan Pasal 64 dihapus. 8. Ketentuan Pasal 65 dihapus. 9. Ketentuan Pasal 66 dihapus. 10. Ketentuan Pasal 67 dihapus. 11. Ketentuan Pasal 68 dihapus. 12. Ketentuan Pasal 69 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 70 dihapus, 14. Ketentuan Pasal 71 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 72 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 73 dihapus. L7. Ketentuan Pasal 74 dihapus. 18. Ketentuan Pasal 75 dihapus. 19. Ketentuan

Select target paragraph3