www.hukumonline.com/pusatdata
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .................. TAHUN ........
TENTANG
PELINDUNGAN DATA PRIBADI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian
dari pelindungan diri pribadi, perlu diberikan landasan hukum yang kuat untuk memberikan keamanan
atas data pribadi, berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa pelindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri
pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan
atas pentingnya pelindungan data pribadi;
c.
bahwa pengaturan data pribadi saat ini terdapat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan
maka untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi diperlukan
pengaturan mengenai pelindungan data pribadi dalam suatu undang-undang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 G ayat (1), Pasal 28 H ayat (4) dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PELINDUNGAN DATA PRIBADI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
1 / 33