www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah Peraturan Perundangundangan sektoral sesuai dengan tujuan pemrosesan data pribadi.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “persetujuan yang sah” adalah persetujuan yang disampaikan secara
eksplisit, tidak boleh tersembunyi atau atas dasar kekhilafan/kelalaian.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud “kepentingan yang sah (vital interest)” adalah kebutuhan/keperluan untuk
melindungi hal yang sangat penting tentang keberadaan seseorang.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
24 / 33