www.hukumonline.com/pusatdata paling lambat 3 (tiga) tahun setelah ditetapkannya Undang-Undang ini. (2) Sebelum Pusat Penyadapan Nasional terbentuk, Menteri dapat membentuk tim audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) yang bersifat sementara. (3) Sepanjang Pusat Penyadapan Nasional belum terbentuk, pengajuan permintaan Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum dilakukan sesuai dengan PPS. (4) PPS yang dibuat oleh Aparat Penegak Hukum harus disesuaikan dengan ketentuan dalam UndangUndang ini dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya Undang-Undang ini. (5) Dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Undang-Undang ini Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyiapkan alat dan perangkat Penyadapan untuk mendukung fungsi Penyadapan sesuai dengan daya jangkau dan layanan. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Undang-Undang yang mengatur mengenai Penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan kegiatan Intelijen, pelaksanaannya menyesuaikan dengan Undang-Undang ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 35 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan Di Jakarta, Pada Tanggal......... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal........ MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ttd. YASONNA LAOLY 12 / 19

Select target paragraph3