www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara,
dan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4)
Komisi Pengawas Penyadapan Nasional dibentuk oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Komisi Pengawas Penyadapan Nasional diatur dengan
Peraturan Presiden.
Bagian Kedua
Tim Audit
Pasal 21
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Pengawas Penyadapan Nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) dapat membentuk tim audit.
(2)
Tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
(3)
(4)
a.
memeriksa pelaksanaan PPS oleh Aparat Penegak Hukum;
b.
memeriksa kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik dalam menjalankan kewajibannya; dan
c.
melakukan tugas-tugas lain sesuai dengan penugasan dari Komisi Pengawas Penyadapan
Nasional.
Keanggotaan tim audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari:
a.
Institusi yang berwenang melakukan Penyadapan;
b.
Penyelenggara Sistem Elektronik; dan
c.
instansi yang membidangi komunikasi dan informatika.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tata cara, mekanisme pelaksanaan tugas dan
keanggotaan tim audit diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
HASIL PENYADAPAN
Bagian Kesatu
Penggunaan Hasil Penyadapan
Pasal 22
(1)
Hasil Penyadapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini bersifat rahasia.
(2)
Penggunaan hasil Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum harus dilakukan secara profesional,
proporsional, dan sesuai dengan kepentingan penegakan hukum.
(3)
Pemutaran hasil Penyadapan pada suatu sidang yang terbuka atau tertutup untuk umum dilakukan
berdasarkan atas perintah hakim dan hanya terbatas kepada substansi yang berkenaan dengan
tindak pidana yang didakwakan.
(4)
Hasil Penyadapan yang dilakukan oleh Personel Intelijen Negara tidak dapat digunakan untuk
kepentingan pembuktian dalam rangka penegakan hukum.
(5)
Pihak yang dirugikan atas pemutaran hasil Penyadapan yang substansinya tidak berkenaan dengan
9 / 19