- 11 - Bagian Kedua Pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber Pasal 34 Setiap Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber harus melakukan upaya pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber agar kualitas pengelolaan risiko dari pemanfaatan Siber meningkat. Pasal 35 Upaya pembudayaan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 terdiri atas: a. pengelolaan informasi dan dokumentasi terkait Keamanan dan Ketahanan Siber; dan b. pelaksanaan kegiatan promosi, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan ilmiah untuk meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap Keamanan dan Ketahanan Siber; dan c. Pemberian penghargaan kepada setiap Orang yang telah berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber. BAB VI DIPLOMASI SIBER Pasal 36 (1) Dalam rangka memajukan Kepentingan Siber Indonesia di tingkat internasional dan turut serta dalam menjaga perdamaian dunia harus dilakukan diplomasi Siber melalui serangkaian upaya dengan menggunakan metode dan cara diplomatik di lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber. (2) Upaya diplomasi Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berpartisipasi dalam menciptakan, merumuskan, memajukan usulan atau inisiatif konsep, norma, perilaku, dan panduan internasional dalam Keamanan dan Ketahanan Siber secara bilateral, regional, atau multilateral; b. berpartisipasi dalam kegiatan pemecahan masalah Keamanan dan Ketahanan Siber di fora bilateral, regional, atau multilateral; c. berpartisipasi dalam pengadministrasian rezim internasional di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat regional atau multilateral; d. menjalin kemitraan, kerja sama, dan hubungan timbal balik dengan berbagai negara dan/atau organisasi internasional untuk meningkatkan ketahanan Siber nasional, untuk mencegah penyalahgunaan Siber, dan/atau meningkatkan kesadaran tentang aneka macam konsep dan tata pengelolaan Siber di dunia; e. mendorong negara kawasan untuk meningkatkan kapasitas Keamanan dan Ketahanan Siber dan menegakkan sistem bersama untuk saling berbagi informasi situasional tentang kerentanan, ancaman, dan peristiwa Keamanan dan Ketahanan Siber; f. menyelenggarakan kegiatan, pertemuan, atau lokakarya untuk mendiseminasikan konsep dan/atau kebijakan Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia ke negara lain; dan g. upaya lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau hukum internasional. Pasal 37

Select target paragraph3