- 14 - h. memberikan dukungan dalam proses penegakan hukum pidana dan perdata. Pasal 45 (1) Dalam rangka mendukung proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h, BSSN melakukan: a. penganalisisan bukti digital; b. pemberian keterangan ahli di bidang forensik digital; dan/atau c. pemberian dukungan teknis Keamanan dan Ketahanan Siber dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. (2) Dukungan proses penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis dari penyelidik, penyidik, dan/atau penuntut umum kepada BSSN. (3) Dukungan proses penegakan hukum perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf h dilaksanakan oleh BSSN apabila ada permintaan secara tertulis oleh pengadilan. (4) Pelaksanaan dukungan penegakan pidana dan dan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 46 Selain melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, BSSN melaksanakan Deteksi, Identifikasi, Proteksi, Penanggulangan, Pemulihan, Pemantauan, dan Pengendalian pada Objek Pengamanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) di dalam negeri dan di luar negeri. Pasal 47 Dalam rangka melaksanakan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, BSSN melakukan kegiatan: a. Deteksi Ancaman Siber pada lalu lintas data; b. Deteksi Ancaman Siber terkait perilaku sosio-kultural; c. Deteksi potensi Ancaman Siber; d. intelijen sinyal; e. asesmen, pengujian, dan penetrasi keamanan akses sistem elektronik untuk menemukan kerentanan dan celah keamanan terkait Infrastruktur Siber Nasional; f. Pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan Keamanan dan Ketahanan Siber; dan g. kegiatan Deteksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 48 Dalam rangka melaksanakan Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam 44, BSSN melakukan kegiatan: a. Identifikasi Ancaman Siber pada lalu lintas data; b. Identifikasi Ancaman Siber terkait perilaku sosio-kultural; c. Identifikasi potensi Ancaman Siber; d. Penganalisisan hasil intelijen sinyal; e. penganalisisan hasil asesmen, pengujian, dan penetrasi keamanan akses sistem elektronik terkait Infrastruktur Siber nasional; f. Pemberian izin untuk kegiatan penelitian dan pengujian kekuatan Keamanan dan Ketahanan Siber; dan g. kegiatan Identifikasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Select target paragraph3