- 16 - b. pensertifikasian perangkat Siber yang disediakan untuk digunakan pada infrastruktur Siber nasional; c. pensertifikasian penilai risiko (underwriter) Siber dan penilai kerugian Siber; d. pengakreditasian lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber; dan e. pengakreditasian lembaga sertifikasi profesi di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber. Bagian Keempat Organisasi Pasal 54 BSSN terdiri atas: a. Kepala; b. Wakil Kepala; c. Sekretariat Utama; d. deputi; e. inspektorat utama; dan f. pusat dan/atau unit kerja lain menurut aturan dan ketetapan yang berlaku. Pasal 55 (1) BSSN dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala. (2) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala BSSN dan Wakil Kepala BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 56 (1) Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. (2) Wakil Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat wakil menteri. Pasal 57 (1) Dalam rangka efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, BSSN membentuk kantor perwakilan. (2) Susunan organisasi dan tata laksana dari kantor perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN. Pasal 58 (1) Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia untuk pelaksanaan tugas, fungsi, wewenang, dan kegiatan BSSN dalam lingkup Keamanan dan Ketahanan Siber, BSSN menyelenggarakan pendidikan kedinasan. (2) Susunan organisasi dan tata laksana dari pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN. Pasal 59 (1) Dalam rangka pelaksanaan Keamanan Siber pada penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik, BSSN menyelenggarakan layanan penerbitan Sertifikat Elektronik. (2) Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Select target paragraph3