- 17 -
a. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma
kriptografi
untuk
pembuatan
tanda
tangan
elektronik
dan
pengautentikasian identitas Orang;
b. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma
kriptografi
untuk
pembuatan
tanda
tangan
elektronik
dan
pengautentikasian komputer atau sistem elektronik;
c. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma
kriptografi
untuk
pembuatan
tanda
tangan
elektronik
dan
pengautentikasian jaringan komputer atau jaringan siber; dan
d. pengelolaan penerbitan Sertifikat Elektronik berbasis algoritma
kriptografi
untuk
pembuatan
tanda
tangan
elektronik
dan
pengautentikasian data atau dokumen elektronik.
(3) Layanan penerbitan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada pihak di luar Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik apabila terdapat permintaan.
(4) Susunan organisasi dan tata laksana layanan penerbitan Sertifikat
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BSSN.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi BSSN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 59 diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 61
(1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam keadaan perang
dilakukan di bawah kendali langsung Presiden.
(2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam keadaan perang harus mendapat persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
BAB IX
PENDANAAN DAN PENGADAAN
Pasal 62
(1) Pendanaan untuk penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional;
d. hibah; dan/atau
e. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. uang;
b. barang;
c. fasilitas;
d. peralatan; dan/atau
e. jasa.
Pasal 63
(1) Hibah uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a
dimasukkan dalam dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber
nasional dan dikelola oleh BSSN.
(2) Hasil pengelolaan dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: