- 18 - a. b. c. d. pengembangan sumber daya manusia; penelitian; pemberian penghargaan; dan/atau dana cadangan untuk mengantisipasi keperluan kontijensi atas terjadinya Insiden Siber dan/atau Serangan Siber. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dana pengembangan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 64 (1) Hibah barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikelola oleh BSSN. (2) Pengelolaan hibah barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan kemampuan penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan hibah barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN. Pasal 65 (1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Dana penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk: a. pengembangan sumber daya manusia; dan b. pembangunan dan/atau penguatan perangkat dan infrastruktur Keamanan dan Ketahanan Siber. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian dan peruntukan Dana penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 66 (1) Pembangunan dan/atau penguatan perangkat dan infrastruktur Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b wajib memenuhi ketentuan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen dalam negeri. (2) Ketentuan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan masing-masing untuk pengadaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak. (3) Pelaksanaan ketentuan pemenuhan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dan berkoordinasi dengan BSSN. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang pemenuhan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal 67 (1) Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dalam keadaan tertentu dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung atau pengadaan langsung.

Select target paragraph3