- 18 -
a.
b.
c.
d.
pengembangan sumber daya manusia;
penelitian;
pemberian penghargaan; dan/atau
dana cadangan untuk mengantisipasi keperluan kontijensi atas
terjadinya Insiden Siber dan/atau Serangan Siber.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan dana pengembangan Keamanan
dan Ketahanan Siber nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
(1) Hibah barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dikelola oleh
BSSN.
(2) Pengelolaan hibah barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk peningkatan kemampuan
penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengelolaan hibah barang, fasilitas,
peralatan, dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan BSSN.
Pasal 65
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana
penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
(2) Dana penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan untuk:
a. pengembangan sumber daya manusia; dan
b. pembangunan dan/atau penguatan perangkat dan infrastruktur
Keamanan dan Ketahanan Siber.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalokasian dan peruntukan Dana
penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 66
(1) Pembangunan dan/atau penguatan perangkat dan infrastruktur Keamanan
dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf
b wajib memenuhi ketentuan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen
dalam negeri.
(2) Ketentuan 50% (lima puluh persen) tingkat komponen dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan masing-masing untuk
pengadaan perangkat keras dan/atau perangkat lunak.
(3) Pelaksanaan ketentuan pemenuhan 50% (lima puluh persen) tingkat
komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian dan berkoordinasi dengan BSSN.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pemenuhan 50% (lima puluh persen) tingkat
komponen dalam negeri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 67
(1) Pengadaan perangkat keras dan perangkat lunak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) dalam keadaan tertentu dapat dilakukan dengan
cara penunjukan langsung atau pengadaan langsung.