- 19 - (2) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. penanganan darurat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat; b. pekerjaan yang kompleks dan hanya dapat dilaksanakan oleh penyedia jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber yang sangat terbatas atau hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak; c. pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut keamanan dan keselamatan negara; dan/atau d. pekerjaan yang berskala kecil. (3) Penunjukan langsung atau pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB X LARANGAN Pasal 68 Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan infrastruktur Siber Nasional terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya. Pasal 69 Setiap Orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mendistribusikan, atau menyediakan perangkat yang dirancang atau dikembangkan secara khusus untuk memfasilitasi tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68. BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 70 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pasal 71 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pasal 72 (1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 tidak berlaku kepada setiap Orang yang melakukan penelitian dan/atau pengujian terhadap kekuatan dari Keamanan dan Ketahanan Siber pada infrastruktur Siber nasional. (2) Setiap Orang yang melakukan penelitian dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar dan memiliki izin dari BSSN. (3) Ketentuan mengenai tata cara penelitian, pengujian, pendaftaran, dan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan BSSN.

Select target paragraph3