- 20 - BAB XII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 73 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Keamanan dan Ketahanan Siber dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 74 Organisasi atau badan yang merupakan unsur penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 75 BSSN wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku. BAB XIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 76 (1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. Pasal 77 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UndangUndang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal… PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA LAOLY

Select target paragraph3