- 22 -
RANCANGAN PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR… TAHUN…
TENTANG
KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER
I. UMUM
Sistem Siber telah menjadi kebutuhan penting bagi bangsa dan masyarakat
Indonesia. Indikasinya masyarakat kini bergantung pada akses terhadap
internet dan pemanfaatan gawai seperti telepon seluler, perangkat komputer,
laptop dan sebagainya untuk menjalankan aktivitasnya. Pada satu sisi hal
tersebut menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat besar terhadap
aneka produk yang terkait dengan sistem Siber. Namun di sisi lain, sistem
Siber Indonesia juga menjadi rawan untuk dijadikan target atau
disalahgunakan oleh para kriminal, teroris, dan pihak lain yang memusuhi
Indonesia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, aneka upaya multi sektoral untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia, perlu diberikan pengamanan dari berbagai
Ancaman Siber akibat penyalahgunaan sarana dan prasarana atau sumber
daya Siber.
Pengalaman yang telah dilalui oleh bangsa Indonesia memberikan pelajaran
bahwa ancaman terhadap keselamatan, kedaulatan, dan keamanan bangsa
dan negara Indonesia adalah nyata. Ancaman tersebut dapat tampak secara
terang-terangan dan dapat pula yang tersembunyi. Oleh karena itu, fondasi
Keamanan dan Ketahanan Siber yang telah ada perlu dikuatkan, disinergikan,
dan dioptimalkan agar tingkat ketahanan Indonesia dalam menghadapi
ancaman yang bersifat multi-dimensi, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun yang berasal dari luar negeri, semakin baik.
Dalam konteks pemeliharaan Keamanan dan Ketahanan Siber, penguatan
fondasi dapat berarti empat hal. Pertama, bahwa segala kerentanan yang dapat
meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang Siber harus dapat dideteksi
dan diidentifikasi. Kedua, segala aset yang penting untuk hajat hidup orang
banyak, harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan adanya
sabotase, serangan, atau aneka upaya lain untuk menghancurkan atau
merusaknya. Ketiga, segala sabotase, serangan, atau aneka upaya lain yang
sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya dan kerusakan,
kehilangan, atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan
secepatnya. Keempat, segala komponen dalam penyelenggaraan Keamanan dan
Ketahanan Siber yaitu manusia, perangkat teknis, dan perangkat nonteknis,
harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah banyak atau
menambah besar kerentanan.
Berlandaskan pada pemahaman tersebut, maka perlu ada pemahaman
bersama bahwa Indonesia tidak boleh melihat ancaman di bidang siber secara
sempit dari aspek teknikal saja dan hanya terbatas pada lingkup serangan
yang ditujukan pada infrastruktur informasi yang kritikal. Namun Indonesia
perlu melihat ancaman di bidang Siber dengan perspektif yang luas, meliputi
ancaman dalam konteks individual security, communal security, national
security, dan international security. Indonesia memerlukan wawasan yang luas
tersebut, karena peradaban dunia kini telah bergeser ke revolusi industri