- 24 - Berdasarkan pada pemahaman tersebut, maka penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber perlu diatur dalam suatu undang-undang. Hal tersebut diperlukan untuk mengakselerasi peningkatan tingkat kematangan ekosistem Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia dan menjaga agar pelaksanaan kekuasaan pemerintahan di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber selaras dengan pemajuan Kepentingan Siber Indonesia, penghormatan hak asasi manusia, kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pemajuan perekonomian nasional. Secara umum Undang-Undang ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber, tata kelola Keamanan dan Ketahanan Siber, pelayanan Keamanan dan Ketahanan Siber, diplomasi Siber, penegakan hukum, kelembagaan BSSN, pendanaan dan pengadaan, larangan, dan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “kedaulatan” adalah dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber harus mengutamakan keutuhan negara, kepentingan nasional dan memajukan kepentingan Indonesia dalam bidang Keamanan dan Ketahanan Siber di tingkat internasional. Huruf b Yang dimaksud dengan “keterpercayaan” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan mendasarkan pada prinsip saling percaya di antara para pihak dalam pemanfaatan maupun pengelolaan Keamanan dan Ketahanan Siber. Huruf c Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan membuat daya dukung ekosistem Siber yang handal, tata kelola yang baik, serta terpenuhinya kapasitas sumber daya manusia yang kapabel. Huruf d Yang dimaksud dengan “kesiapsiagaan” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan berdasarkan kemampuan dan kesiapan dalam menghadapi segala kemungkinan terjadinya Ancaman Siber, Insiden Siber dan/atau Serangan Siber maupun krisis Siber. Huruf e Yang dimaksud dengan “berdaya saing” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dengan tujuan untuk pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tata kelola industri Siber, pengamanan sarana dan prasarana, dan sumber daya siber nasional yang kompetitif. Huruf f Yang dimaksud dengan “kepastian hukum” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan dalam kerangka negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber.

Select target paragraph3