- 25 -
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kolaboratif” adalah penyelenggaraan
Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan oleh semua komponen
Siber nasional, baik yang berada di lembaga negara, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah maupun kelompok masyarakat dan
swasta secara sinergis dalam memelihara Keamanan dan Ketahanan
Siber Indonesia.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan lembaga negara adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.