- 25 - Huruf g Yang dimaksud dengan “kolaboratif” adalah penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber dilaksanakan oleh semua komponen Siber nasional, baik yang berada di lembaga negara, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun kelompok masyarakat dan swasta secara sinergis dalam memelihara Keamanan dan Ketahanan Siber Indonesia. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Yang dimaksud dengan lembaga negara adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas.

Select target paragraph3