-4- c. kemandirian dalam inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan d. pemajuan perekonomian nasional. Bagian Kedua Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber Pasal 6 Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber terdiri atas: a. lembaga negara; b. Pemerintah Pusat; dan c. Pemerintah Daerah. Pasal 7 (1) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berada dalam tanggung jawab pimpinan lembaga negara yang dilaksanakan oleh kesekretariatan pada lembaga negara. (2) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. BSSN; b. Siber pada Tentara Nasional Indonesia; c. Siber pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; d. Siber pada Kejaksaan Republik Indonesia; e. Siber pada Badan Intelijen Negara; dan f. Siber pada kementerian/lembaga nonkementerian selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e. (3) Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c terdiri atas: a. Siber pada Pemerintah Daerah provinsi; dan b. Siber pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (4) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) huruf f, dan ayat (3) dilaksanakan secara terbatas untuk Keamanan dan Ketahanan Siber pada lingkup internal organisasinya. Pasal 8 (1) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh masyarakat. (2) Penyelenggaraan Keamanan dan Ketahanan Siber oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kegiatan sebagai berikut: a. pelindungan sistem elektronik pada lingkup internal organisasi; dan/atau b. penyediaan jasa di bidang Keamanan dan Ketahanan Siber. Bagian Ketiga Koordinasi dan Kolaborasi Penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber Pasal 9

Select target paragraph3