PRESIDEN
REPU
BLIK INDONESIA
-3Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2OO3 TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2OO2 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME MENJADI
UNDANG-UNDANG.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO2 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4284) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
I
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan
yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan daiam Undang-Undang ini.
2, Terorisme