q,D
PRESIDEN
REPUBLIK
IN DO N ESIA
-57.
Objek Vital yang Strategis adalah kawasan, tempat,
lokasi, bangunan, atau instalasi yang:
a. menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat
dan martabat bangsa;
b.
merupakan sumber pendapatan negara yang
mempunyai nilai politik, ekonomi, sosial, dan
budaya; atau
c.
8.
menyangkut pertahanan dan keamanan yang
sangat tinggi.
Fasilitas Publik adalah tempat yang dipergunakan
9.
untuk kepentingan masyarakat secara umum.
Setiap Orang adalah orang perseorangan atau
korporasi.
1O.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
11. Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya
disebut Korban adalah seseorang yang mengalami
penderitaan frsik, mental, dan/atau kerugian
ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana
Terorisme.
12. Pemerintah Republik Indonesia adalah Pemerintah
Republik Indonesia dan perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri.
13.
Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan
diplomatik dan konsuler asing beserta stafnya.
14. Organisasi Internasional adalah organisasi yang
berada dalam lingkup struktur organisasi
organisasi
Bangsa-Bangsa,
Perserikatan
internasional lainnya di luar Perserikatan BangsaBangsa, atau organisasi yang menjalankan tugas
mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa.
2. Ketentuan