il.ry PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -62. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam UndangUndang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik, dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. 11 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: 4. Di antara Pasal 10 dan Pasal Pasal 10A

Select target paragraph3