il.ry
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-62.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 5
Tindak Pidana Terorisme yang diatur dalam UndangUndang ini harus dianggap bukan tindak pidana politik,
dan dapat diekstradisi atau dimintakan bantuan timbal
balik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas, menimbulkan korban yang
bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan
atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau
mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap
Objek Vital yang Strategis, lingkungan hidup atau
Fasilitas Publik atau fasilitas internasional dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana mati.
11 disisipkan I (satu)
pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai
berikut:
4. Di antara Pasal 10 dan Pasal
Pasal 10A