- 15 BAB XI
BADAN USAHA ORMAS
Pasal 39
(1) Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keberlangsungan
hidup organisasi, Ormas berbadan hukum dapat mendirikan
badan usaha.
(2) Tata kelola badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam AD dan/atau ART.
(3) Pendirian badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
BAB XII
PEMBERDAYAAN ORMAS
Pasal 40
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan
pemberdayaan Ormas untuk meningkatkan kinerja dan
menjaga keberlangsungan hidup Ormas.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan Ormas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah menghormati dan mempertimbangkan aspek
sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. fasilitasi kebijakan;
b. penguatan kapasitas kelembagaan; dan
c. peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(4) Fasilitasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a berupa peraturan perundang-undangan yang
mendukung pemberdayaan Ormas.
(5) Penguatan . . .