- 18 Pasal 45
(1) Untuk memperoleh izin prinsip, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus
memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain
dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan
Indonesia;
b. memiliki asas, tujuan, dan kegiatan organisasi yang
bersifat nirlaba.
(2) Izin prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang.
(3) Perpanjangan izin prinsip sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum izin
prinsip berakhir.
Pasal 46
(1) Izin operasional bagi ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf a hanya dapat diberikan setelah
ormas mendapatkan izin prinsip.
(2) Untuk memperoleh izin operasional, ormas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a harus memiliki
perjanjian tertulis dengan Pemerintah sesuai dengan
bidang kegiatannya.
(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan tidak melebihi jangka waktu izin prinsip dan
dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan izin operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum izin operasional tersebut berakhir.
Pasal 47
(1) Badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (2) huruf b dan huruf c disahkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia setelah
mendapatkan pertimbangan tim perizinan.
(2) Selain . . .