- 24 b. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut
yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut
lembaga pemerintahan;
c. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/badan internasional
menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera,
atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi
terlarang; atau
e. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda
gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar Ormas lain atau partai politik.
(2) Ormas dilarang:
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama,
ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan
terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan
kegiatan
separatis
yang
mengancam
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan
tindakan
kekerasan,
mengganggu
ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang
penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ormas dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun
sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. mengumpulkan dana untuk partai politik.
(4) Ormas
dilarang
menganut,
mengembangkan,
serta
menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
BAB XVII . . .