- 32 Pasal 78
(1) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan
putusan kasasi kepada panitera pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung
sejak tanggal permohonan kasasi diputus.
(2) Pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia dalam jangka waktu paling lama
2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan kasasi diterima.
Pasal 79
Dalam hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 atau Pasal 52, Pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
peringatan tertulis;
penghentian kegiatan;
pembekuan izin operasional;
pencabutan izin operasional;
pembekuan izin prinsip;
pencabutan izin prinsip; dan/atau
sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 80
Ketentuan mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 78
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi
untuk ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh
warga negara asing atau warga negara asing bersama warga
negara Indonesia, atau yayasan yang didirikan oleh badan
hukum asing.
Pasal 81 . . .