-8Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pada instansi
atau lembaga Pemerintahan”, antara lain kantor, kendaraan
dinas, pegawai, dan peralatan dinas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “tanpa izin” adalah tanpa izin dari
pemilik nama, pemilik lambang, atau bendera negara,
lembaga/badan internasional.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat 2 . . .