PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
-4Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut
juga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and political
Rphrs (CCPR), sebagai berikut:
"In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the
existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present
Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle
present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the
sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter
obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on
tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,.
Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud
dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens
he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned.
(ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan
keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman
terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan
dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam
rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam
keadaan darurat tersebut.
Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu
yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan,
pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui
media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang
menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap
mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut
merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota
Tasyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk
dicegah dan diatasi aparat penegak hukum.
Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak
lelentanrym dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat
dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah
melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas
yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula
telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan.
Maksud . . .