PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -4Ketiga karakteristik "hal ihwal kegentingan yang memaksa" tersebut juga sejalan dengan artikel 4 Intemational Couenant on Ciril and political Rphrs (CCPR), sebagai berikut: "In tim.e of pu.blic emergenq uhich tlveatens the life of tlle nation and the existene of uthich is olficiatlg prodaimed, tle *,ates parties to tle present Couenant mag talec mea.sunes derogating from their obligatbns under tle present Couenant to the ertent strictlg reEtired bg tlre exigencies of the sihtatbn, provided. that such mea.sures are rwt inansbtent with tlair otter obligatiotts unler intemational law and do not inwlue discrimination solelg on tle ground of ro.@, colour, sex, lnnguage, religion or social ongin,. Merujuk pada artikel 4 ICCPR di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan 'hal ihwal kegentingan yang memaksa" adalah termasuk "threatens he lW of tlte nation and tle existene of which is olfuially proclairned. (ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia). Penilaian atas ancaman terhadap kehidupan bangsa Indonesia dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan merujuk pada Artikel 4 ICCPR dan dikuatkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam rangka melindungi hak asasi manusia dengan alasan khusus situasi dalam keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain kegiatan Ormas tertentu yang telah melakukan tindakan permusuhan antara lain, ucapan, pemyataan, sikap atau aspirasi baik secara lisan maupun tertulis, melalui media elektronik ataupun tidak memakai media elektronik, yang menimbulkan kebencian baik terhadap kelompok tertenhr maupun terhadap mereka yang termasuk ke dalam penyelenggara negara, Tindakan tersebut merupakan tindakan potensial menimbulkan konflik sosial antara anggota Tasyarakat sehingga dapat mengakibatkan keadaan chaos yang sulit untuk dicegah dan diatasi aparat penegak hukum. Pelanggaran terhadap asas-asas Ormas yang telah menegaskan tidak lelentanrym dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat dicelakan oleh pengurus atau ormas yang bersangkutan ki.ena telah melanggar kesepakatan para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana telah diwujudkan dalam pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s. pelanggaran terhadap asaJormas yang telah mengakui Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, merupakan wqjud pikiran, niat jahat-yang semula telah ada sejak Ormas tersebut didaftarkan. Maksud . . .

Select target paragraph3