{D
PRES IDEN
REPU
BLIK INDONESIA
-54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal
6l
(1) Sanksi administratif sebegaimana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a.
b.
peringatantertulis;
penghentian kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan surat keterangan terdaftar atau
pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara
asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga
dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebrg'imana dimaksud dalam
Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan terdaftar
b.
oleh
Menteri; atau
pencabutan status badan hukum oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(a) Dalam melakukan pencabutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia dapat meminta
pertimbangan dari instansi terkait.
5. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi
berikut:
sebagai
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu)
kali dalam jangka waktu 7 (tqjuh) hari kerja sejak
tanggal diterbitkan peringatan.
(2) Dalam . .
.