www.hukumonline.com/pusatdata
RANCANGAN
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR.......... TAHUN.....
TENTANG
PENYADAPAN
I.
UMUM
Perlindungan hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi telah dijamin dalam Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi merupakan hak privasi yang dapat dibatasi melalui
penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum dan kegiatan intelijen Oleh sebab itu, guna
menjamin hak atas berkomunikasi memperoleh informasi dibutuhkan pengaturan yang membatasi
pelaksanaan berkomunikasi dan memperoleh informasi. Pembatasan tersebut telah diatur dalam
Pasal 28J UUD NRI Tahun 1945 menentukan bahwa pembatasan terhadap hak asasi harus diatur
dalam undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain.
Saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Penyadapan.
Pengaturan penyadapan sudah terdapat dalam beberapa undang-undang, akan tetapi tidak mengatur
penyadapan secara rinci. Mekanisme melakukan Penyadapan pun beragam, ada yang harus
mendapatkan izin pengadilan dan ada pula yang tanpa izin artinya langsung melakukan Penyadapan.
Begitu pula dengan jangka waktu Penyadapan tersebut berbeda-beda. Hal ini menyebabkan
pelaksanaan Penyadapan kerapkali mencederai perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam
UUD NRI Tahun 1945.
Secara garis besar Undang-Undang ini mengatur mengenai materi muatan berikut: ruang lingkup,
persyaratan Penyadapan, pelaksanaan Penyadapan, peralatan dan perangkat Penyadapan,
kewajiban penyelenggara sistem elektronik, pusat Penyadapan nasional, pengawasan Penyadapan,
hasil Penyadapan, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Bahwa penyadapan terhadap sasaran dilaksanakan dengan memperhatikan perlindungan hak asasi
manusia.
Huruf b
Bahwa pelaksanaan Penyadapan harus mewujudkan jaminan kepastian hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “profesionalitas” adalah Penyadapan dilaksanakan oleh sumber daya
manusia yang kompeten di bidang Penyadapan dan bekerja berdasarkan tata kerja yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14 / 19