www.hukumonline.com/pusatdata
Yang dimaksud dengan “peralatan dan perangkat penyadapan telah memenuhi uji laik operasi” adalah
peralatan dan perangkat penyadapan tersebut telah terpasang/terinstalasi dengan baik dan telah diuji
sesuai dengan keberadaan Sistem Elektronik dan terbukti bekerja sebagaimana mestinya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud ”kompatibilitas” adalah kesesuaian sistem elektronik yang satu dengan sistem
elektronik yang lainnya.
Yang dimaksud dengan “Interoperabilitas” adalah kemampuan dari penyelenggara sistem elektronik
yang berbeda beda untuk dapat bekerja sama secara terpadu. Untuk dapat terjadinya interoperabilitas
diperlukan kesepakatan para pihak yang terlibat untuk menggunakan standar/acuan yang telah
ditetapkan yang didukung dengan keseragaman prosedur dan mekanisme kerja.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
17 / 19