www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil Penyadapan secara proporsional” adalah penggunaan informasi sesuai dengan lingkup tindak pidana yang dijadikan dasar permintaan untuk melakukan Penyadapan. Yang dimaksud dengan “penggunaan hasil Penyadapan secara sesuai” adalah penggunaan informasi sesuai dengan keterkaitan tindak pidana yang digunakan sebagai dasar permintaan untuk melakukan Penyadapan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. 18 / 19

Select target paragraph3