PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka mutlak
diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan;
b. bahwa terorisme telah menghilangkan nyawa tanpa memandang
korban dan menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, atau
hilangnya kemerdekaan, serta kerugian harta benda, oleh karena itu
perlu dilaksanakan langkah-langkah pemberantasan;
c. bahwa terorisme mempunyai jaringan yang luas sehingga merupakan
ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun
internasional;
d. bahwa pemberantasan terorisme didasarkan pada komitmen nasional
dan internasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan
nasional yang mengacu pada konvensi internasional dan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan terorisme;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai saat ini
belum secara komprehensif dan memadai untuk memberantas tindak
pidana terorisme;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf
d, dan huruf e, dan adanya kebutuhan yang sangat mendesak perlu
mengatur pemberantasan tindak pidana terorisme dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang;
Mengingat
: Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN :…