- 44 (4)
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan
ayat
(3)
apabila
yang
melakukan
penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
66. Ketentuan
Pasal
81
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 81
(1)
Setiap
orang
yang
sebagaimana
melangggar
dimaksud
dalam
ketentuan
Pasal
76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat
5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun
dan
denda
paling
banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2)
Ketentuan
pidana
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang
yang
dengan
sengaja
muslihat,
serangkaian
membujuk
Anak
melakukan
tipu
kebohongan,
atau
melakukan
persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
(3)
Dalam
hal
tindak
pidana
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang
Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau
tenaga
kependidikan,
maka
pidananya
ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
67. Ketentuan
Pasal
82
diubah
sehingga
berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 82 . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos