- 46 Pasal 86A
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76G dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
70. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
87
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 87
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76H dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
71. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
88
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 88
Setiap
Orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun
dan/atau
denda
paling
banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
72. Ketentuan Pasal
sebagai berikut:
89
diubah
sehingga
berbunyi
Pasal 89 . . .
Seleccionar párrafo de destino3
Conectar a un párrafo
Connect to an entity
Disable highlights
Añadir a la tabla de contenidos