-1UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2013
TENTANG
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa
kebebasan
berserikat,
berkumpul,
dan
mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi
manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, setiap orang
wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain
dalam rangka tertib hukum serta menciptakan keadilan
dalam
kehidupan
bermasyarakat,
berbangsa,
dan
bernegara;
c. bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,
organisasi
kemasyarakatan
berpartisipasi
dalam
pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi
dengan
kebutuhan
dan
dinamika
kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu
diganti;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu
membentuk
Undang-Undang
tentang
Organisasi
Kemasyarakatan;
Mengingat . . .