PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2f. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagrirnana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan;
t. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar
Mengingat
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Nomor 17 Tahun 2OL3 tentang
Organisasi Kemasyarakatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan L€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
2. Undang-Undang
MEMUTUSI(AN:
MenetapKan
:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17
TAHUN 20 1 3 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor LZ
Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116,
Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia
Nomor 5430) diubah sebagai berilmt:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah sehingga berbunyi
s66egai berikut:
Pasal
1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya
disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi,
kehendak,
kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tqjuan untuk
berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasai
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran .
.